QS 2:232 Quran Surat Al Baqarah Ayat 232 terjemah bahasa indonesia oleh kementrian agama republik indonesia (Kemenag) atau departemen agama (Depag) Muhammad Quraish Shihab, tafsir jalalain (Jalal ad-Din al-Mahalli dan Jalal ad-Din as-Suyuti. disertai juga dengan terjemahan bahasa malaysia oleh Abdullah Muhammad Basmeih. Al Baqarah dalam bahasa arab ditulis سورة البقرة yang berarti Sapi Betina merupakan surat ke 2 dari 114 surat dalam Alquran, tergolong sebagai ayat Medinan, didalamnya terdapat 286 ayat.
Quran Surat Al Baqarah Ayat 232
Bacaan QS 2:232 dalam huruf latin
Waitha tallaqtumu alnnisaa fabalaghna ajalahunna fala taAAduloohunna an yankihna azwajahunna itha taradaw baynahum bialmaAAroofi thalika yooAAathu bihi man kana minkum yuminu biAllahi waalyawmi alakhiri thalikum azka lakum waatharu waAllahu yaAAlamu waantum la taAAlamoona
Quran surat Al Baqarah ayat 232 dalam bahasa Arab
وَإِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلَا تَعْضُلُوهُنَّ أَنْ يَنْكِحْنَ أَزْوَاجَهُنَّ إِذَا تَرَاضَوْا بَيْنَهُمْ بِالْمَعْرُوفِ ۗ ذَٰلِكَ يُوعَظُ بِهِ مَنْ كَانَ مِنْكُمْ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۗ ذَٰلِكُمْ أَزْكَىٰ لَكُمْ وَأَطْهَرُ ۗ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ
Quran surat Al Baqarah 232 terjemah Bahasa Indonesia
Kementrian Agama Republik Indonesia (Kemenag)/ Departemen Agama (Depag)
2:232| Apabila kamu mentalak isteri-isterimu, lalu habis masa iddahnya, maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka kawin lagi dengan bakal suaminya, apabila telah terdapat kerelaan di antara mereka dengan cara yang ma’ruf. Itulah yang dinasehatkan kepada orang-orang yang beriman di antara kamu kepada Allah dan hari kemudian. Itu lebih baik bagimu dan lebih suci. Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui.
Muhammad Quraish Shihab
2:232| Apabila kalian menjatuhkan talak kepada istri, dan mereka telah menghabiskan masa idahnya lalu berniat memulai kembali kehidupan berumah tangga yang baru dengan bekas suaminya atau dengan laki- laki lain, maka tidak dibenarkan bagi para wali atau suami untuk menghalang-halangi kehendak mereka. Demikian pula apabila kedua belah pihak (suami-istri) saling berkenan untuk membuat akad baru dan berkeinginan membangun kehidupan yang terhormat yang menjamin kebaikan bersama antara mereka berdua. Demikianlah, hal itu dimaksudkan untuk memberi pelajaran bagi siapa yang beriman dari kalangan kalian kepada Allah dan hari akhir. Norma-norma hukum yang demikian itulah yang akan meningkatkan keterkaitan sosial yang baik, dan membersihkan diri kalian dari noda dan bentuk hubungan masyarakat yang meragukan. Allah mengetahui kebaikan-kebaikan bersama maslahat dan rahasia-rahasia pribadi manusia yang mereka sendiri tidak tahu.
Tafsir jalalain (Jalal ad-Din al-Mahalli dan Jalal ad-Din as-Suyuti)
2:232| (Apabila kamu menceraikan istri-istrimu lalu sampai idahnya), maksudnya habis masa idahnya, (maka janganlah kamu halangi mereka itu) ditujukan kepada para wali agar mereka tidak melarang wanita-wanita untuk (untuk rujuk dengan suami-suami mereka yang telah menceraikan mereka itu). Asbabun nuzul ayat ini bahwa saudara perempuan dari Ma`qil bin Yasar diceraikan suaminya, lalu suaminya itu hendak rujuk kepadanya, tetapi dilarang oleh Ma`qil bin Yasar, sebagaimana diriwayatkan oleh Hakim (jika terdapat kerelaan), artinya kerelaan suami istri (di antara mereka secara baik-baik), artinya menurut syariat. (Demikian itu), yakni larangan menghalangi itu (dinasihatkan kepada orang-orang yang beriman di antara kamu kepada Allah dan hari yang akhir). Karena hanya mereka sajalah yang mengerti nasihat ini (Itu), artinya tidak menghalangi (lebih suci) lebih baik (bagi kamu dan lebih bersih) baik bagi kamu maupun bagi mereka karena dikhawatirkan kedua belah pihak bekas suami istri akan melakukan hubungan gelap, mengingat kedua belah pihak sudah saling cinta dan mengenal. (Dan Allah mengetahui) semua maslahat (sedangkan kamu tidak mengetahui yang demikian itu), maka mohonlah petunjuk dan ikutilah perintah-Nya.
Abdullah Muhammad Basmeih (Bahasa Malaysia)
2:232| Dan apabila kamu menceraikan isteri-isteri (kamu), lalu habis masa idah mereka ‘ maka janganlah kamu (wahai wali-wali nikah) menahan mereka daripada berkahwin semula dengan (bekas) suami mereka, apabila mereka (lelaki dan perempuan itu) bersetuju sesama sendiri dengan cara yang baik (yang dibenarkan oleh Syarak). Demikianlah diberi ingatan dan pengajaran dengan itu kepada sesiapa di antara kamu yang beriman kepada Allah dan hari akhirat. Yang demikian adalah lebih baik bagi kamu dan lebih suci. Dan (ingatlah), Allah mengetahui (akan apa jua yang baik untuk kamu) sedang kamu tidak mengetahuinya.
Demikian QS 2:232 Quran Surat Al Baqarah Ayat 232 Terjemah Bahasa Indonesia juga malaysia, dengan adanya terjemahan tersebut semoga kita bisa lebih mudah dalam memahami arti dari Alquran khususnya surat Al Baqarah ayat 232
Assalamu’alaykum Warohmatulahi Wabarokaatuh
Maaf sy mau bertanya, kalau seorang wanita sudah berpredikat janda, apakah beliau boleh menikah tanpa seizin atau tanpa wali dari orang tua kandungnya…..?
Mohon jawabannya tks